V. KEARIFAN LOKAL
V.1
Adanya Budaya Lokal / Hukum Adat Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
V.2
Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dan Kaum Perempuan Yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi