II. PENGUATAN PENGAWASAN
II.1
Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
II.2
Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, Dan Pemeriksaan Dari Pemerintah Pusat/Daerah
II.3
Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 (Tiga) Tahun Terakhir Yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi