I. PENGUATAN TATA LAKSANA
I.1
Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP Tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban APBDes
I.2
Keberadaan Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
I.3
Keberadaan Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Hadiah, Suap dan Konflik Kepentingan
I.4
Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
I.5
Keberadaan Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya